BKPSDM Banjarkab

Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Penandatanganan Kontrak Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

2023-05-03 11:15:43 posted by WebAdmin


Martapura - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar melaksanakan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilanjutkan dengan Penandatanganan Kontrak Kerja dan Penyerahan Surat Keputusan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Pelaksanaan kegiatan bertempat di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM Kabupaten Banjar. Acara ini dihadiri sejumlah tamu undangan dari Pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.


Dalam rangkaian acara tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Dr. ERNY WAHDINI, S.Pd. M.Pd melantik 389 orang PPPK ke dalam jabatan fungsional. Dilanjutkan dengan Penandatangan Kontrak Kerja sekaligus Penyerahan SK PPPK secara simbolis. PPPK yang dilantik merupakan peserta dari hasil seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 dan diangkat pada tahun 2023.

Adapun dari seluruh PPPK dilantik tersebut, terdiri atas beberapa jenis tenaga kesehatan, yaitu :

  • Ahli Pertama - Administrator Kesehatan 2 orang
  • Ahli Pertama - Apoteker 12 orang
  • Ahli Pertama - Bidan 11 orang
  • Ahli Pertama - Dokter 3 orang
  • Ahli Pertama - Epidemiolog Kesehatan 1 orang
  • Ahli Pertama - Nutrisionis 7 orang
  • Ahli Pertama - Perawat 33 orang
  • Ahli Pertama - Pranata Laboratorium Kesehatan 3 orang
  • Ahli Pertama - Sanitarian 3 orang
  • Ahli Pertama - Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku 15 orang
  • Terampil - Asisten Apoteker 20 orang
  • Terampil - Bidan 113 orang
  • Terampil - Nutrisionis 8 orang
  • Terampil - Perawat 132 orang
  • Terampil - Pranata Laboratorium Kesehatan 10 orang
  • Terampil - Sanitarian 11 orang
  • Terampil - Terapis Gigi Dan Mulut 15 orang


Dalam sambutannya Kepala BKPSDM mewakili Bupati Banjar (yang sedang bertugas di luar daerah), turut mengucapkan selamat kepada para peserta yang dilantik atas resminya bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Kepala BKPSDM mengingatkan dengan resminya menjadi ASN, maka terikat aturan perundangan yang wajib dipatuhi. PPPK juga memiliki hak dan kewajiban serta kedudukan yang sama seperti PNS. Namun PPPK juga harus mengetahui bahwa tidak bisa mengajukan mutasi, karena statusnya sebagai Pegawai yang terikat kontrak kerja pada suatu formasi dan instansi. Sehingga harus mengundurkan diri dan berhenti dari PPPK jika tetap mengusulkan mutasi.
Para PPPK juga diingatkan agar menjaga Profesionalitas dalam bekerja dan menjaga Netralitas ASN seperti yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Sanksi berat berupa pemberhentian akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran Netralitas ASN tersebut. Kepala BKPSDM menambahkan selain menjaga perilaku sebagai ASN, agar para PPPK bersikap bijaksana dan meningkatkan literasi keuangan.


Rangkaian acara ditutup dengan do'a dan foto bersama. Dan kegiatan berjalan lancar berkat kolaborasi antar bidang lingkup BKPSDM Kabupaten, serta tingginya kesadaran dan komitmen untuk mencapai keberhasilan melalui kebersamaan.@mank

Berita